JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis sebagai syarat perjalanan pada masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Budi mengatakan, syarat tersebut dipertimbangkan agar masyarakat yang bepergian dipastikan adalah orang-orang yang telah dua kali divaksinasi.
"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin, ini masih dibahas satu dosis atau dua dosis, terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain dalam rangka untuk memastikan bahwa pergerakan itu adalah mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali," kata Budi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Budi menuturkan, selain telah menjalani vaksin, syarat perjalanan lainnya adalah negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta mendapat surat keterangan dari RT dan RW.
Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata Tutup
Ia menyebutkan, warga yang telah memenuhi syarat perjalanan tersebut akan mendapatkan tanda berupa stiker yang akan diperiksa di beberapa titik pemeriksaaan.
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita check point di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Budi.
Budi melanjutkan, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak atas kelengkapan dokumen perjalanan itu di tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika pada pemeriksaan didapati bahwa orang yang melakukan perjalanan belum divaksinasi dan mengikuti tes antigen, mereka akan diarahkan untuk divaksinasi dan menjalani tes antigen.
"Dan jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.