Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman: Kasus Ini Fitnah Besar untuk Saya, Tidak Sesuai Kenyataan

Kompas.com - 01/12/2021, 12:46 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar. Munarman yakin dia tidak bersalah.

"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya.

Baca juga: Terdakwa Terorisme Munarman Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Sidang Ditunda

Sementara itu, jaksa menyatakan tidak bisa memberikan BAP saksi untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi. Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.

"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.

Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.

Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Sehat, tetapi Agak Kurus

Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.

Sebab, menurut Munarman, mengatakan BAP saksi itu bisa membuktikannya bahwa dirinya tidak bersalah.

"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya. Karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya," katanya.

Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Baca juga: Berkas Perkara Munarman Dikembalikan, Polri: Jaksa Minta Saksi Tambahan, Termasuk Rizieq Shihab

Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pembacaan dakwaan jaksaan penuntut umum terhadap Munarman semestinya digelar hari ini di PN Jakarta Timur.

Namun, Munarman mengajukan permohonan agar dirinya dapat mengikuti sidang secara langsung. Sidang pun ditunda hingga 8 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com