JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar. Munarman yakin dia tidak bersalah.
"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman pun meminta agar dirinya dan kuasa hukum diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi terkait kasusnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak pernah memberikan BAP saksi kepada pihaknya.
Baca juga: Terdakwa Terorisme Munarman Minta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Sidang Ditunda
Sementara itu, jaksa menyatakan tidak bisa memberikan BAP saksi untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi. Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.
"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.
Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.
Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Sehat, tetapi Agak Kurus
Ia meminta kepada majelis hakim agar permohonannya untuk mendapat BAP saksi dikabulkan.
Sebab, menurut Munarman, mengatakan BAP saksi itu bisa membuktikannya bahwa dirinya tidak bersalah.
"Jadi ada jalan keluar semua, sementara untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya. Karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya," katanya.
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Baca juga: Berkas Perkara Munarman Dikembalikan, Polri: Jaksa Minta Saksi Tambahan, Termasuk Rizieq Shihab
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pembacaan dakwaan jaksaan penuntut umum terhadap Munarman semestinya digelar hari ini di PN Jakarta Timur.
Namun, Munarman mengajukan permohonan agar dirinya dapat mengikuti sidang secara langsung. Sidang pun ditunda hingga 8 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.