JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta orangtua dapat mengawasi konten yang diakses anak-anaknya saat menggunakan internet.
Hal tersebut menyusul adanya kasus pornografi anak melalui game online yang telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri).
"Kami menegaskan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi konten yang diakses oleh anak di internet. Ini merupakan upaya pencegahan agar anak terhindar dari kekerasan seksual di ranah digital," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Nahar mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan internet, salah satunya game online yang digunakan sebagai media mengancam keamanan dan keselamatan anak.
Oleh karena itu, Nahar pun menekankan pentingnya peranan orangtua untuk melakukan sensor mandiri dan menguatkan kemampuan literasi digital.
Baca juga: 4 Fakta Seputar Predator Seksual Anak Bermodus Game Online Free Fire
"Orangtua harus ada kesadaran bahwa penggunaan internet dengan tidak benar, bahayanya tidak main-untuk masa depan anak," kata Nahar.
Menurut dia, para orangtua perlu mengembangkan digital parenting untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Terutama edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui internet.
Nahar mengatakan, digital parenting merupakan pengawasan dan pendampingan dialogis bagi anak dengan cara membangun ruang diskusi dengan anak.
"Sehingga anak dapat memahami dampak konten bagi kesehatan jiwa, fisik dan perkembangan mentalnya," ujar dia.
Selain peran orangtua, kata Nahar, edukasi dan pelibatan anak untuk melaporkan konten di internet yang tidak aman atau pantas diakses oleh mereka pun diperlukan.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan siapa pun karena Kementerian PPPA sudah menyediakan berbagai platform aduan, termasuk media sosial.
Termasuk hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca juga: 11 Anak Perempuan Korban Predator Seks Lewat Game Free Fire Tersebar di Sumatera hingga Papua
Sementara terkait kasus pornografi melalui game online, ujar Nahar, pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta organisasi pemerhati perlindungan anak tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak atas perlindungan bagi anak-anak Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.