JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, meminta dapat hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Munarman, ia tidak menerima surat penetapan untuk mengikuti sidang secara daring (online) dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline. Normal," kata Munarman kepada majelis hakim, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Hari Ini
Kuasa hukum pun mengajukan permohonan agar Munarman dapat mengikuti persidangan secara langsung. Permohonan diterima.
Karena itu, sidang pada hari ini pun ditunda. Sedianya agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, sidang akan dibuka kembali pada 8 Desember 2021.
"Sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," ujar majelis hakim.
Baca juga: FUIB Temui Komisi III DPR, Bahas Kasus 6 Laskar FPI hingga Penangkapan Munarman
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Penanganan Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Ia pun ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: FUIB Temui Komisi III DPR, Bahas Kasus 6 Laskar FPI hingga Penangkapan Munarman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.