Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ipda Yusmin Ungkap Alasan Penembakan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil

Kompas.com - 30/11/2021, 19:04 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dia mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan

Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil. Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan.

"Terang. Cahaya lampu," tuturnya.

Menurutnya, salah satu dari empat orang anggota itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.

Yusmin mengungkapkan korban terakhir pun masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," kata dia.

Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline Saat Kejadian

Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban.

"Ada dua, tiga, empat," kata Yusmin.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com