Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2021, 18:42 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 ke Mabes Polri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyerahan perkara tersebut dilakukan sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara.

“Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelengara negara,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GPON, Polisi Sita Dokumen Pencairan Dana dari PT Jakpro

Oleh karena itu, agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkara itu kepada Mabes Polri.

Sebab, ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Selain itu, menurut dia, langkah ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-aparat penegak hukum (APH).

“KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” kata Ali.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menetapkan dua tersangka dari PT JIP terkait dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017-2018.

Baca juga: JakPro Serahkan Dokumen Penyelenggaraan Formula E Setebal 1.000 Halaman ke KPK

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance sekaligus IT PT JIP Christman Desanto.

“Tersangka Ario Pramadhi Direktur Utama PT JIP, Christman Desanto (VP Finance dan IT PT JIP,” tulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Rusdi mengatakan, kasus ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Penyelidikan ini dilakukan sejak tanggal 8 Februari 2021.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU Komputer PT JIP, rekening koran Bank Mandiri PT JIP, rekening koran Bank DKI PT JIP.

Kemudian, 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, serta invoice pembelian material GPON.

Baca juga: Polri Tetapkan Eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, sejumlah sertifikat terkait perkara menara juga ikut disita, yaitu sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 Dokumen SHM dan sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 Dokumen SHM.

“Barang Bukti disita dari PT Jakpro, PT JIP, PT GTP dan oknum pejabat PT JIP,” kata Rusdi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com