Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Kasus Pembangunan Infrastruktur di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ke Polri

Kompas.com - 30/11/2021, 18:42 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 ke Mabes Polri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyerahan perkara tersebut dilakukan sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara.

“Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelengara negara,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GPON, Polisi Sita Dokumen Pencairan Dana dari PT Jakpro

Oleh karena itu, agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkara itu kepada Mabes Polri.

Sebab, ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Selain itu, menurut dia, langkah ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-aparat penegak hukum (APH).

“KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” kata Ali.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menetapkan dua tersangka dari PT JIP terkait dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017-2018.

Baca juga: JakPro Serahkan Dokumen Penyelenggaraan Formula E Setebal 1.000 Halaman ke KPK

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance sekaligus IT PT JIP Christman Desanto.

“Tersangka Ario Pramadhi Direktur Utama PT JIP, Christman Desanto (VP Finance dan IT PT JIP,” tulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Rusdi mengatakan, kasus ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Penyelidikan ini dilakukan sejak tanggal 8 Februari 2021.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU Komputer PT JIP, rekening koran Bank Mandiri PT JIP, rekening koran Bank DKI PT JIP.

Kemudian, 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, serta invoice pembelian material GPON.

Baca juga: Polri Tetapkan Eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Tersangka Korupsi

Selain itu, sejumlah sertifikat terkait perkara menara juga ikut disita, yaitu sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 Dokumen SHM dan sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 Dokumen SHM.

“Barang Bukti disita dari PT Jakpro, PT JIP, PT GTP dan oknum pejabat PT JIP,” kata Rusdi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com