Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan, KPI Pastikan Tak Ada Pemutusan Kerja Selama Proses Hukum Masih Berlangsung

Kompas.com - 30/11/2021, 17:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo menegaskan, tidak ada pemutusan kontrak kerja untuk MS dan rekannya yang diduga menjadi pelaku tindak perundungan dan pelecehan seksual.

Menurut Mulyo, KPI akan menunggu sampai proses hukum selesai untuk mengambil keputusan.

“Kepada Kepala Sekretariat, kami tekankan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja sampai proses ini benar-benar secara hukum bisa dijalankan secara keseluruhan,” terang Mulyo ditemui wartawan di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: KPI Jadikan Rekomendasi Komnas HAM sebagai Acuan Pembuatan Aturan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Sembari menunggu proses hukum itu, Mulyo menyampaikan KPI terus melakukan upaya pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di internalnya, terutama divisi Visual Data tempat MS bekerja.

Mulyo mengungkapkan, pegawai divisi Visual Data yang tidak terlibat sudah mendapatkan evaluasi dan diberi edukasi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan karena itu bagian dari pola perilaku mereka, maka kami membuat SOP, dan peraturan yang terkait perundungan dan pelecehan seksual,” papar dia.

Adapun Komnas HAM menyampaikan adanya dugaan perundungan dan pelecehan tidak hanya terjadi pada MS di internal KPI.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021) mengatakan korban-korban lain tidak melapor karena merasa tindakan itu merupakan bahan bercanda untuk saling mengakrabkan.

Baca juga: Pihak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Protes Temuan Komnas HAM

Mulyo mengatakan, pegawai divisi Visual Data sudah beberapa kali dipanggil untuk dievaluasi dan diberi edukasi.

“Jadi apa yang mereka sebut candaan itu kami sampaikan untuk hati-hati karena bisa menyinggung perasaan orang lain dan lebih baik tidak dilakukan,” imbuh dia.

Diberitakan KPI akan menggunakan rekomendasi Komnas HAM sebagai bahan untuk membuat peraturan penanganan perundungan dan pelecehan seksual.

Ketua KPI Agung Suprio mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi secara langsung.

Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan pada dugaan kasus MS karena menduga ada hak asasi manusia MS yang turut dilanggar.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Berharap KPI Segera Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Setelah proses penyelidikan berlangsung selama dua bulan lebih, Komnas HAM menyimpulkan tiga pelanggaran HAM yang dialami MS pada perkara ini.

Pertama, pelanggaran atas hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.

Dua, pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.

Tiga, pelanggaran pda hak atas kesehatan fisik dan mental.

Diketahui kasus MS menjadi perhatian publik pasca pengakuannya viral di media sosial.

MS mengaku mendapatkan perundungan tahun 2015 dan pelecehan seksual tahun 2017 dari rekan kerjanya.

Secara hukum, perkara ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com