Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan, KPI Pastikan Tak Ada Pemutusan Kerja Selama Proses Hukum Masih Berlangsung

Kompas.com - 30/11/2021, 17:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo menegaskan, tidak ada pemutusan kontrak kerja untuk MS dan rekannya yang diduga menjadi pelaku tindak perundungan dan pelecehan seksual.

Menurut Mulyo, KPI akan menunggu sampai proses hukum selesai untuk mengambil keputusan.

“Kepada Kepala Sekretariat, kami tekankan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja sampai proses ini benar-benar secara hukum bisa dijalankan secara keseluruhan,” terang Mulyo ditemui wartawan di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: KPI Jadikan Rekomendasi Komnas HAM sebagai Acuan Pembuatan Aturan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Sembari menunggu proses hukum itu, Mulyo menyampaikan KPI terus melakukan upaya pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di internalnya, terutama divisi Visual Data tempat MS bekerja.

Mulyo mengungkapkan, pegawai divisi Visual Data yang tidak terlibat sudah mendapatkan evaluasi dan diberi edukasi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan karena itu bagian dari pola perilaku mereka, maka kami membuat SOP, dan peraturan yang terkait perundungan dan pelecehan seksual,” papar dia.

Adapun Komnas HAM menyampaikan adanya dugaan perundungan dan pelecehan tidak hanya terjadi pada MS di internal KPI.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021) mengatakan korban-korban lain tidak melapor karena merasa tindakan itu merupakan bahan bercanda untuk saling mengakrabkan.

Baca juga: Pihak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Protes Temuan Komnas HAM

Mulyo mengatakan, pegawai divisi Visual Data sudah beberapa kali dipanggil untuk dievaluasi dan diberi edukasi.

“Jadi apa yang mereka sebut candaan itu kami sampaikan untuk hati-hati karena bisa menyinggung perasaan orang lain dan lebih baik tidak dilakukan,” imbuh dia.

Diberitakan KPI akan menggunakan rekomendasi Komnas HAM sebagai bahan untuk membuat peraturan penanganan perundungan dan pelecehan seksual.

Ketua KPI Agung Suprio mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi secara langsung.

Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan pada dugaan kasus MS karena menduga ada hak asasi manusia MS yang turut dilanggar.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Berharap KPI Segera Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Setelah proses penyelidikan berlangsung selama dua bulan lebih, Komnas HAM menyimpulkan tiga pelanggaran HAM yang dialami MS pada perkara ini.

Pertama, pelanggaran atas hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com