Salah satu temuan Komnas HAM adalah KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman pada tindak perundungan dan pelecehan seksual.
Indikator temuan itu adalah tidak adanya aturan dan perangkat-perangkatnya yang mengatur tentang penanganan perundungan maupun pelecehan seksual.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
Komnas HAM kemudian juga merekomendasikan agar Ketua KPI Agung Suprio bersikap tegas dan memberi sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti terlibat dengan perkara ini.
Adapun MS merupakan pegawai divisi Visual Data KPI Pusat yang mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual dari sesama rekan kerjanya.
Saat ini secara hukum, perkara MS sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
MS sendiri sudah melaporkan lima orang rekannya sebagai terduga pelaku.
Baik MS maupun terduga pelaku saat ini dibebastugaskan sementara oleh KPI agar dapat menjalani proses pengungkapan kasus secara optimal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.