Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Jadikan Rekomendasi Komnas HAM sebagai Acuan Pembuatan Aturan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/11/2021, 17:10 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai acuan pembuatan aturan terkait penangan tindakan perundungan dan pelecehan seksual.

Menurut Ketua KPI Agung Suprio, kebijakan itu akan dirumuskan bersama dengan tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual.

“Kami akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi itu sebagai acuan pembuatan kebijakan penanganan dan upaya pencegahan,” sebut Agung dalam konferensi pers di Kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Berharap KPI Segera Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Agung mengatakan, pihaknya saat ini menunggu Komnas HAM menyampaikan secara langsung temuan dan hasil rekomendasi terkait perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI Pusat, MS.

Selain itu, lanjut Agung, KPI telah melakukan sejumlah langkah pencegahan setelah kasus MS mencuat.

“KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala pada seluruh pegawai terkait penanganan, juga pencegahan perundungan dan pelecehan seksual,” tutur Agung.

Terakhir, Agung menegaskan, KPI Pusat akan bersifat kooperatif pada berbagai pihak terkait penanganan hukum perkara MS.

“Kami senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” pungkas dia.

Baca juga: Buntut Kasus di KPI, Komnas HAM Desak Polisi Tingkatkan Kemampuan Atasi Aduan Kekerasan Seksual

Diketahui Komnas HAM telah mengeluarkan temuan dan rekomendasi sebagai hasil penyelidikan perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021), menyampaikan beberapa temuan Komnas HAM.

Salah satu temuan Komnas HAM adalah KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman pada tindak perundungan dan pelecehan seksual.

Indikator temuan itu adalah tidak adanya aturan dan perangkat-perangkatnya yang mengatur tentang penanganan perundungan maupun pelecehan seksual.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Komnas HAM kemudian juga merekomendasikan agar Ketua KPI Agung Suprio bersikap tegas dan memberi sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti terlibat dengan perkara ini.

Adapun MS merupakan pegawai divisi Visual Data KPI Pusat yang mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual dari sesama rekan kerjanya.

Saat ini secara hukum, perkara MS sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

MS sendiri sudah melaporkan lima orang rekannya sebagai terduga pelaku.

Baik MS maupun terduga pelaku saat ini dibebastugaskan sementara oleh KPI agar dapat menjalani proses pengungkapan kasus secara optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com