JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan, pemerintah dan DPR perlu mengkaji materi substansi Undang-undang Cipta Kerja setelah menyelesaikan persoalan formilnya.
Ia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memasuki ranah materiil dalam pengujiannya tetapi baru menguji formil yang hasilnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Itu berarti prosedur pembentukannya harus dibuat konstitusional lebih dahulu, baru kemudian dikaji ulang materi pengaturannya oleh Pemerintah dan DPR apakah ada yang inkonstitusional atau tidak," kata Yusril saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Yusril: Revisi UU PPP Tak Bisa Berlaku Surut ke Belakang, Seolah Ada Sebelum UU Cipta Kerja
Hal ini disampaikan Yusril saat merespons rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Menurut Yusril, ide untuk merevisi UU PPP terlebih dahulu sebelum merevisi UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat karena pembuatan atau perubahan UU melalui metode omnibus belum dikenal dalam UU PPP.
Namun, ia menegaskan, hal itu tidak berarti persoalan formil pada UU Cipta Kerja otomatis tuntas karena hasil revisi UU PPP tidak berlaku surut.
"Karena kenyataannya, UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum pemerintah dan DPR memberi tempat kepada omnibus di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Yusril.
Baca juga: Persoalan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Tak Otomatis Selesai Lewat Revisi UU PPP
Dengan demikian, Yusril menegaskan, nantinya pemerintah dan DPR tetap harus melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja baik secara formil maupun materiil.
Ia menyebutkan, apabila perubahan terhadap UU 12/2011 telah selesai, maka presiden dan DPR dapat mengajukan usul inisiatif mengubah UU Cipta Kerja.
"RUU Perubahan itu sekaligus memuat dua hal. Pertama, prosedur perubahannya yang disesuaikan dengan cara omnibus sebagaimana diatur dalam UU Perubahan Atas UU No 12 Tahun 2011," ujar Yusril.
"Dan kedua, materi pengaturan dalam UU Cipta Kerja juga diperbaiki kalau-kalau ada materi yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945," tutur dia.
Baca juga: Pakar Nilai Tidak Adil jika UU PPP Direvisi untuk Muluskan UU Cipta Kerja
Diberitakan, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo bakal mengajukan revisi UU PPP untuk menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.
"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman.
Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.
"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.