JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan seksual anak berinisial S yang melakukan aksinya melalui game online.
Menurut polisi, tersangka S melakukan aksinya dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.
“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pihak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Protes Temuan Komnas HAM
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menyampaikan, penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Reinhard menyebut, tersangka S memulai aksinya lewat berkenalan dengan salah satu korban berinisial D melalui game online “Free Fire” dengan nama akun Reza.
Kemudian, tersangka S mulai bermain dan mengobrol dengan korban melalui fitur chat di game dengan korban.
Menurut polisi, korban diiming-iming akan diberikan "diamond" atau alat transaksi dalam game sehingga pemain bisa mengoptimalkan performa serta memperkuat senjata.
Menurut dia, 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000 itu akan diberikan jika mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Masih Layakkah Depok Sandang Status Kota Layak Anak?
Bahkan, tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond.
“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” kata dia.
Reinhard juga menyebut, tersangka S ini sudah melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan modus ini kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ucap dia.
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.
Baca juga: Predator Seksual Cabuli 14 Bocah di Lenteng Agung Selama Setahun
Tersangka S dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.