JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan seksual anak berinisial S yang melakukan aksinya melalui game online.
Menurut polisi, tersangka S melakukan aksinya dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.
“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pihak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Protes Temuan Komnas HAM
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menyampaikan, penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Reinhard menyebut, tersangka S memulai aksinya lewat berkenalan dengan salah satu korban berinisial D melalui game online “Free Fire” dengan nama akun Reza.
Kemudian, tersangka S mulai bermain dan mengobrol dengan korban melalui fitur chat di game dengan korban.
Menurut polisi, korban diiming-iming akan diberikan "diamond" atau alat transaksi dalam game sehingga pemain bisa mengoptimalkan performa serta memperkuat senjata.
Menurut dia, 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000 itu akan diberikan jika mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Masih Layakkah Depok Sandang Status Kota Layak Anak?
Bahkan, tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond.
“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.