Pada proses standardisasi dan sertifikasi, Kementerian PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.
Sejak 2018 hingga 2020, Kementerian PPPA telah menyertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir, penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA di antaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.
Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak Harus Sesuai Standar dan Tersertifikasi
Pada 2021, Kementerian PPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 provinsi, yaitu di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.
"Saya harap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan," kata dia.
Dengan demikian, maka anak-anak Indonesia pun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, menjadi sumner daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.