Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari

Kompas.com - 30/11/2021, 14:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru ibadah umrah untuk jemaah internasional.

Selain memiliki visa, jemaah harus sudah disuntik vaksin dua dosis.

"Disyaratkan vaksin dua kali bagi semua yang datang dari luar kerajaan dengan menggunakan visa umrah," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Menag: 59.757 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatannya karena Pandemi

Namun demikian, ada perbedaan aturan antara jemaah yang menerima vaksin yang diakui Kerajaan Saudi dengan vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Jemaah yang menerima vaksin yang diakui Kerajaan Saudi tidak perlu menjalani karantina, sedangkan jemaah yang disuntik vaksin yang diakui WHO wajib karantina.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," ucap Endang.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional," ucap dia.

Endang menyebut, masa karantina jemaah berlaku 3 hari. Setelah 48 jam, jemaah akan menjalani tes laboratorium PCR.

"Dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," kata dia.

Baca juga: Ini Skenario Penyelenggaraan Umrah yang Disiapkan Kementerian Agama

Menurut Endang, sampai saat ini ada 4 vaksin yang diakui oleh Saudi yakni Pfzier, AstraZeneca, Moderna, serta Jonhson and Jhonson.

Sementara itu, vaksin yang diakui WHO meliputi Sinovac dan Sinopharm.

Dengan aturan tersebut maka jemaah umrah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina 3 hari.

Mulai 1 Desember 2021, Pemerintah Arab Saudi membolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.

Baca juga: Ketua Komisi VIII: Jemaah Umrah Duta Bangsa, Pilih yang Benar-benar Siap Berangkat

Selain itu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi.

Aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com