JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Pasalnya, hingga kini belum ada undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi untuk membahas pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah asal Indonesia.
"Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji," kata Yaqut dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Covid-19
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian menjelaskan bahwa nota kesepahaman menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022.
Menurutnya, dalam MoU itu akan disepakati sejumlah hal di antaranya besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan Manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah.
Kendati demikian, disebut Yaqut, pemerintah Indonesia sudah memiliki persiapan dalam rangka penyelenggaraan ibadah Haji 2022.
"Pertama, persiapan layanan haji di Arab Saudi. Kami sedang mempersiapkan rancangan kebijakan dan standar layanan untuk jemaah haji di Arab Saudi tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi yang meliputi layanan akomodasi, katering, dan transportasi darat dengan berbagai skenario besaran kuota dan prakiraan kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi seperti kapasitas maksimum jemaah di tiap kamar dan di bus," jelasnya.
Baca juga: JK Harap Tahun Depan Pelaksanaan Ibadah Haji Bisa Normal Kembali
Kemudian, lanjut Yaqut, setelah Arab Saudi memberikan izin untuk memulai persiapan penyelenggaraan ibadah Haji, pihaknya akan melakukan proses penjajakan layanan di Arab Saudi.
Adapun hal tersebut dalam rangka pemetaan awal, ketersediaan kuantitas dan kualitas layanan, serta estimasi besaran biaya layanan dengan para penyedia layanan akomodasi katering dan transportasi di Arab Saudi.
Sementara itu, Yaqut menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan persiapan di dalam negeri di antaranya melakukan penyusunan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
"Kami siapkan dengan berbagai skenario besaran kuota serta prakiraan kebijakan protokol kesehatan baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji," ucapnya.
Baca juga: Pemuda Ini Bersepeda dari Magelang ke Mekkah demi Ibadah Haji
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemetaan data jemaah haji untuk keberangkatan 2022 berdasarkan identifikasi pelunasan BPIH 2020.
"Yang pertama, jemaah yang melunasi BPIH pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, jumlah jemaah haji reguler yang melunasi BPIH tahun itu sebanyak 198.371 orang. Kemudian, jumlah jemaah haji reguler yang telah menulasi BPIH tahun 2020 dan telah mengajukan pengembalian setoran lunas sampai dengan 4 November 2021 sebanyak 2.363 orang atau 1,19 persen," tutur Yaqut.
"Dan jumlah jemaah haji reguler yang telah melunasi BPIH tahun 1441 Hijriah dan mengajukan pembatalan porsi sebanyak 1.535 orang jemaah atau 0,77 persen," tambah dia.
Tak sampai situ, Yaqut juga memperbarui data usia jemaah haji asal Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: BPKH Subsidi Rp 42,9 Juta untuk Tiap Peserta Ibadah Haji