Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: 59.757 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatannya karena Pandemi

Kompas.com - 30/11/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan data terkini mengenai jumlah jemaah umrah asal Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi akibat pandemi Covid-19.

Adapun data yang disampaikan ini diambil dari sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama (Kemenag).

"Hingga saat ini, terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, terdapat 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk diberangkatkan," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Memenuhi Syarat sebagai Tempat Karantina Jemaah Umrah

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan, lebih dari 18.000 jemaah tersebut akan menjadi prioritas yang bakal diberangkatkan pada Desember 2021.

Adapun waktu tersebut merupakan tahapan awal dibukanya penyelenggaraan ibadah umrah setelah pemerintah Arab Saudi mencabut larangan penerbangan langsung dari Indonesia, 25 November 2021.

"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya tersebut menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggara umrah pada Desember nanti," ucap dia. 

Menurut Yaqut, para jemaah umrah asal Indonesia tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Pertama, jemaah yang dapat diberangkatkan hanya mereka yang memenuhi syarat ketentuan di antaranya memiliki visa umrah.

"Dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap. Dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Covid-19

Namun, bagi jemaah umrah yang sudah divaksinasi dosis lengkap dengan jenis vaksin yang diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tetap diberlakukan karantina selama tiga hari.

Yaqut mengatakan, setelah melakukan karantina selama 48 jam, jemaah akan dites polymerase chain reaction (PCR).

"Dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," ucap dia.

Yaqut mengatakan, dicabutnya suspend Indonesia oleh Arab Saudi dikarenakan upaya-upaya Pemerintah Indonesia bertemu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pertemuan itu digelar pada November 2021 mana kala Menag memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Menag: Menteri Haji Saudi Sebut Indonesia Prioritas dalam Masalah Haji dan Umrah

Dalam pertemuan itu, Yaqut didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan jajaran Kementerian Agama.

"Dan di sela-sela kunjungan itu kami melakukan pertemuan dengan Gubernur Mekkah, Gubernur Mekkah ini penasihat Raja Salman sekaligus Ketua Komisi Pusat Haji Saudi serta bertemu Menteri Haji dan Umrah, tentu dalam rangka membahas persiapan pembukaan umrah bagi warga Indonesia. Alhamdulillah, bapak ibu sekalian, pertemuan itu membuahkan hasil yang positif," kata Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com