Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: 59.757 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatannya karena Pandemi

Kompas.com - 30/11/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan data terkini mengenai jumlah jemaah umrah asal Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke Arab Saudi akibat pandemi Covid-19.

Adapun data yang disampaikan ini diambil dari sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama (Kemenag).

"Hingga saat ini, terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, terdapat 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk diberangkatkan," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Memenuhi Syarat sebagai Tempat Karantina Jemaah Umrah

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan, lebih dari 18.000 jemaah tersebut akan menjadi prioritas yang bakal diberangkatkan pada Desember 2021.

Adapun waktu tersebut merupakan tahapan awal dibukanya penyelenggaraan ibadah umrah setelah pemerintah Arab Saudi mencabut larangan penerbangan langsung dari Indonesia, 25 November 2021.

"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya tersebut menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggara umrah pada Desember nanti," ucap dia. 

Menurut Yaqut, para jemaah umrah asal Indonesia tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Pertama, jemaah yang dapat diberangkatkan hanya mereka yang memenuhi syarat ketentuan di antaranya memiliki visa umrah.

"Dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap. Dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Covid-19

Namun, bagi jemaah umrah yang sudah divaksinasi dosis lengkap dengan jenis vaksin yang diakui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tetap diberlakukan karantina selama tiga hari.

Yaqut mengatakan, setelah melakukan karantina selama 48 jam, jemaah akan dites polymerase chain reaction (PCR).

"Dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," ucap dia.

Yaqut mengatakan, dicabutnya suspend Indonesia oleh Arab Saudi dikarenakan upaya-upaya Pemerintah Indonesia bertemu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pertemuan itu digelar pada November 2021 mana kala Menag memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Menag: Menteri Haji Saudi Sebut Indonesia Prioritas dalam Masalah Haji dan Umrah

Dalam pertemuan itu, Yaqut didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan jajaran Kementerian Agama.

"Dan di sela-sela kunjungan itu kami melakukan pertemuan dengan Gubernur Mekkah, Gubernur Mekkah ini penasihat Raja Salman sekaligus Ketua Komisi Pusat Haji Saudi serta bertemu Menteri Haji dan Umrah, tentu dalam rangka membahas persiapan pembukaan umrah bagi warga Indonesia. Alhamdulillah, bapak ibu sekalian, pertemuan itu membuahkan hasil yang positif," kata Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com