JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pemerintah daerah memperhatikan anak disabilitas di daerahnya guna mencegah mereka mengalami kekerasan.
Hal tersebut juga sekaligus implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 pada pasal 69 yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.
"Pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian bagi anak disabilitas untuk mencegah anak mengalami kekerasan dari lingkungannya," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Penyandang Disabilitas yang Jadi Korban Rudapaksa di Bima Dapat Perlindungan
Nahar mengatakan, perlindungan khusus yang dimaksud dalam PP Nomor 78 Tahun 2021 tersebut dilakukan melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lainnya.
Tujuannya adalah untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, serta pendampingan sosial.
Pasalnya, belum lama ini, muncul kasus anak berusia 11 tahun yang merupakan penyandang disabilitas dianiaya oleh orangtua kandungnya hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Kisah Bocah Autis di Musi Banyuasin, Tewas Dibunuh Ayah dan Ibunya
Dengan demikian, pihaknya pun meminta agar kasus tersebut diharapkan dapat dituntaskan untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.
"Pemerintah daerah seyogyanya memberikan pendampingan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas dalam memberikan pengasuhan terbaik dan rehabilitasi berkelanjutan," kata Nahar.
Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan orangtua terhadap korban yang menderita autis seharusnya dapat dicegah.
Autisme adalah gangguan perkembangan yang kompleks yang disebabkan oleh adanya kerusakan pada otak, sehingga mengakibatkan gangguan pada perkembangan komunikasi, perilaku, kemampuan sosialisasi, sensoris, dan belajar.
Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Tidak Punya NIK Jadi Alasan Penyandang Disabilitas Tak Bisa Vaksin Covid-19
"Karena itu, upaya pencegahan, pengawasan dan perlindungan hingga pola asuh keluarga menjadi sangat penting dipahami oleh semua pihak," kata dia.
"Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, sehingga memerlukan penanganan khusus dalam pola asuh hingga pemenuhan haknya," ujar Nahar.
Adapun dalam kasus tersebut, pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban kini berada di kediaman nenek korban.
Pihaknya pun mengapresiasi respons cepat penanganan tersebut dan mengharapkan upaya-upaya yang diperlukan dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku.
Kementerian PPPA sendiri telah berkoodinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan Dinas PPPA Kabupaten Musi Banyuasin untuk menangani dan mengawal kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.