Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Tak Otomatis Selesai Lewat Revisi UU PPP

Kompas.com - 30/11/2021, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk mencantumkan ketentuan soal omnibus law tak otomatis menyelesaikan persoalan inkonstitusional bersyarat Undang-undang Cipta Kerja.

"Andaipun pemerintah dan DPR dalam waktu singkat berhasil mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukkan pasal-pasal yang memberi tempat kepada pembentukan dan perubahan UU dengan cara omnibus, tidak otomatis persoalan inkonstitusional bersyarat yang diputuskan MK menjadi selesai," kata Yusril saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Yusril menjelaskan, UU yang nantinya mengubah UU 12/2011 itu tidak berlaku surut ke belakang seolah-olah sudah ada sebelum adanya UU Cipta Kerja.

Baca juga: DPR Disebut Bakal Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk Sikapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Sebab, kenyataannya UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum pemerintah dan DPR mengatur ketentuan terkait omnibus melalui revisi UU 12/2011.

Yusril berpendapat, ide untuk merevisi UU 12/2011 terlebih dahulu sebelum merevisi UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat karena pembuatan atau perubahan UU melalui metode omnibus belum dikenal dalam UU 12/2011.

"Sebab itu, kalau diuji secara formil di MK, prosedur pembentukan UU menempuh cara seperti itu bisa dinyatakan inkonstitusional oleh MK," kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan, dalam putusannya, MK belum masuk kepada persoalan materiil, yakni soal apakah materi dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Namun, MK baru menguji secara formil dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Itu berarti prosedur pembentukannya harus dibuat konstitusional lebih dahulu, baru kemudian dikaji ulang materi pengaturannya oleh Pemerintah dan DPR apakah ada yang inkonstitusional atau tidak," ujar Yusril.

Baca juga: Pakar Nilai Tidak Adil jika UU PPP Direvisi untuk Muluskan UU Cipta Kerja

Dengan demikian, Yusril menegaskan, nantinya pemerintah dan DPR tetap harus melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja baik secara formil maupun materiil.

Ia menyebutkan, apabila perubahan terhadap UU 12/2011 telah selesai, maka presiden dan DPR dapat mengajukan usul inisiatif mengubah UU Cipta Kerja.

"RUU Perubahan itu sekaligus memuat dua hal. Pertama, prosedur perubahannya yang disesuaikan dengan cara omnibus sebagaimana diatur dalam UU Perubahan Atas UU No 12 Tahun 2011," ujar Yusril.

"Dan kedua, materi pengaturan dalam UU Cipta Kerja juga diperbaiki kalau-kalau ada materi yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945," imbuh dia.

Diberitakan, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo bakal mengajukan revisi UU PPP untuk menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Targetkan Revisi UU Cipta Kerja Kurang dari 2 Tahun

Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.

"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com