JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yakni 30 November-13 Desember 2021.
Kebijakan itu mengatur berbagai pembatasan kegiatan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.
Namun demikian, tak seperti periode PPKM sebelumnya, Inmendagri terbaru tak mengatur tentang ketentuan perjalanan penduduk.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Menurut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama.
Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
Disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Sudah 10 Hari Angka Kesembuhan Covid-19 Ada di Puncaknya, Satgas Nilai Ini Kondisi Rawan
Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Adapun menurut Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 di daerah PPKM level 3 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa rental dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Masih Berlakukan Waktu Makan
Sedangkan untuk pesawat terbang kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 kapasitas seluruh kendaraan 100 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.