Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Diatur di Inmendagri, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta-Pesawat Selama PPKM

Kompas.com - 30/11/2021, 10:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yakni 30 November-13 Desember 2021.

Kebijakan itu mengatur berbagai pembatasan kegiatan yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.

Namun demikian, tak seperti periode PPKM sebelumnya, Inmendagri terbaru tak mengatur tentang ketentuan perjalanan penduduk.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Libur Nataru, Karyawan Dilarang Cuti hingga Larangan Adakan Pesta Tahun Baru

Menurut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama.

Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

Disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Sudah 10 Hari Angka Kesembuhan Covid-19 Ada di Puncaknya, Satgas Nilai Ini Kondisi Rawan

Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.

Adapun menurut Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 di daerah PPKM level 3 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa rental dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Masih Berlakukan Waktu Makan

Sedangkan untuk pesawat terbang kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 kapasitas seluruh kendaraan 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com