Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

Kompas.com - 30/11/2021, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas  vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Adapun vonis terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin, (29/11/2021) malam.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Dalam 7 hari ke depan, ujar Ali, tim jaksa KPK akan mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim dalam sidang tersebut.

"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ucpa dia.

Sebelumnya, hakim ketua Ibrahim Palino menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, pihaknya menuntut Nurdin Abdullah selama 6 tahun penjara.

Kalau melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.

Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com