Temuan penyelidikan Komnas HAM dilanjutkan dengan pemberian sejumlah rekomendasi penanganan perkara kepada sejumlah pihak.
Untuk Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Beka menyampaikan, KPI harus memberikan dukungan kepada MS baik secara moril maupun melalui mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
Selain itu, Agung juga diminta untuk kooperatif dengan pihak kepolisian agar perkara hukum MS bisa segera ditangani.
Komnas HAM juga meminta Agung menindak tegas dan memberi sanski pada pegawai yang dinyatakan bersalah.
Lebih lanjut, tutur Beka, Agung mesti membuat mekanisme pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di internal KPI Pusat.
Seperti membuat pedoman, edukasi, monitoring hingga evaluasi terkait penanganan dan pemulihan korban tindak perundungan dan kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada KPI atas Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut diminta bertanggung jawab dengan mengevaluasi kinerja dan membina pejabat struktural KPI terkait penanganan perundungan dan pelecehan seksual.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM meminta Kemenkominfo membuat website aduan yang bisa diakses pegawai KPI.
Terakhir rekomendasi diberikan juga untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Sebab, perkara MS sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan pernah diketahui oleh Polsek Gambir.
Beka menegaskan, Komnas HAM mendesak Fadil untuk meningkatkan kemampuan personil di lingkungan kerja Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban.
Polda Metro Jaya juga diminta untuk mendukung Polres Jakarta Pusat dalam upaya penanganan dugaan perkara perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
“Dalam rangka memastikan penyelidikan kasus MS berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai HAM,” pungkas Beka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.