Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Komnas HAM Anggap KPI Pusat Gagal Jamin Keamanan Pekerja dari Perundungan dan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 30/11/2021, 08:26 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dinilai gagal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari tindakan perundungan maupun pelecehan seksual. 

Hal itu menjadi temuan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh pegawai KPI Pusat, berinisial MS. 

“KPI gagal secara lembaga yang menciptakan lingkungan kerja yang sehat aman nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Penyelidikan dilaksanakan sejak awal September lalu terhadap dua sisi, baik itu secara hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat serta terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Beka menyampaikan, adanya sejumlah indikator yang membuat Komnas berpandangan KPI Pusat gagal menciptakan lingkungan yang bebas dari tindakan perundungan maupun pelecehan seksual.

Baca juga: Buntut Kasus di KPI, Komnas HAM Desak Polisi Tingkatkan Kemampuan Atasi Aduan Kekerasan Seksual

Salah satunya, KPI Pusat dinilai tak punya regulasi internal dan perangkat yang mampu mencegah dan menangani bila ada kasus semacam itu terjadi.

“Serta belum ada pedoman dan panduan dalam respon serta menangani pelecehan di lingkungan kerja,” jelas Beka 

Selain itu, Komnas HAM menemukan bahwa perundungan dan pelecehan seksual dialami oleh MS.

Selain dengan ejekan, tindakan itu dilakukan dengan pemaksaan untuk mencopot baju, mendorong bangku kerja, serta pemukulan pada MS.

Komnas HAM menduga, peristiwa serupa sangat mungkin dialami oleh pegawai lain. Hanya tak dilaporkan karena dianggap sebagai humor, candaan dan perilaku yang saling mengakrabkan antar sesama rekan kerja.

 Tiga pelanggaran HAM

Berdasarkan penyelidikan yang sama, Beka mengatakan bahwa MS tidak hanya dirundung dan dilecehkan, tapi hak asasinya turut dilanggar. Komnas HAM melihat tiga wujud pelanggaran HAM yang dialami MS.

Pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.

Baca juga: Komnas HAM Minta Kemenkominfo Evaluasi Pejabat KPI Pusat

Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental.

Rekomendasi untuk Ketua KPI, Kemenkominfo dan Kapolda Metro Jaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com