JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengevaluasi pejabat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Hal ini merupakan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI pusat, MS.
Kemenkominfo turut bertanggung jawab karena secara kelembagaan menaungi KPI.
“Sekjen Kominfo diminta melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja KPI,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara,dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada KPI atas Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan KPI Pusat gagal menjadi lembaga yang aman dari perundungan dan pelecehan seksual.
Beka menuturkan, Sekjen Kominfo juga mesti mengembangkan portal internet sebagai wadah pengaduan untuk pegawai KPI.
Sekjen Kominfo juga didesak untuk melakukan asistensi pada sumber daya manusia, akses dan pengetahuan pada divisi kesekretariatan KPI Pusat.
“Hal ini dilakukan dalam rangka membangun mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja,” tutur dia.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa perundungan dan pelecehan seksual dialami oleh MS di lingkungan KPI.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
Beka menerangkan, MS telah mengalami tiga bentuk pelanggaran hak asasi. Pertama, pelanggaran atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.
Kedua, pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Ketiga, pelanggaran hak atas kesehatan fisik dan mental.
Dalam perkara ini MS telah melaporkan lima rekan kerjanya ke Polres Jakarta Pusat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk menangani perkara.
MS mengaku mengalami perundungan sejak 2015 dan pelecehan seksual pada 2017.
Ia dan lima terduga pelaku dibebastugaskan sementara oleh KPI Pusat selama proses perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.