JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Namun demikian, sebagaimana Putusan MK, UU tersebut masih tetap berlaku hingga 2 tahun mendatang.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: DPR Kaji Putusan MK soal UU Cipta Kerja sebelum Rapat dengan Pemerintah
Mengacu Putusan MK, kata Jokowi, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan.
Oleh karenanya, aturan pelaksana dari UU tersebut juga tidak dinyatakan batal.
"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku," ucap Jokowi.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tuturnya.
Jokowi pun memastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.
Ia mengatakan, komitmennya dan pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan.
Presiden menyebut dirinya akan terus memimpin kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha di Tanah Air.
Baca juga: Ikuti Putusan MK, Pemerintah Pastikan Segera Perbaiki UU Cipta Kerja
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Jokowi, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah akan segera melaksanakan Putusan MK itu.
"Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya," kata dia.
Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Para Penggugat UU Cipta Kerja di MK
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.