JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11/2021), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam SE terbaru ini, terdapat aturan spesifik mengenai kewajiban karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional dari 11 negara.
Baca juga: Aturan Perjalanan Internasional Terbaru Tegaskan Wajib Karantina 7 Hari dan Tes PCR
Kesebelas negara itu terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Lalu ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam," demikian dikutip dari poin aturan dalam SE Nomor 23.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Saat Varian Omicron Jadi Perhatian, Akankah Diperketat?
Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi WNI yang terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI di luar kriteria di atas, termasuk untuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Baca juga: Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari
3. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19;
4. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 7 x 24 jam.
5. Dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
6. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
7. Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
8. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional.
9. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina.
Masih berdasarkan SE yang sama, bagi para WNI pelaku perjalanan internasional dari luar 11 negara tersebut pun wajib menjalankan tes RT PCR dan karantina begitu tiba di Indonesia.
Namun, masa karantina bagi mereka adalah selama tujuh hari dan dilakukan tes ulang RT PCR pada hari keenam.
Adapun, sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE ini adalah, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.