PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini di saat pemerintah sedang mengantisipasi ancaman varian baru virus corona, yaitu varian B.1.1.529 yang dikenal sebagai Omicron.
Varian baru virus corona ini semula ditemukan di Botswana, salah satu negara di Afrika. Kemudian, varian ini menimbulkan peningkatan kasus di sejumlah negara.
Meski belum ditemukan di Indonesia, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru itu ke Tanah Air.
"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicorn ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Ancaman Corona Varian Omicron dan Upaya Pencegahan Indonesia
Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah antara lain mulai mengetatkan aturan perjalanan, terutama perjalanan internasional.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
SE tersebut salah satunya mengatur pelarangan sementara sejumlah warga negara masuk ke Indonesia.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Dengan situasi demikian, akankah PPKM luar Jawa-Bali kembali dilonggarkan atau akan diperketat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.