NICD mengatakan jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.
Menyikapi perkembangan itu, pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong," kata Luhut, Minggu (28/11/2021).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menambah waktu karantina WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan. Waktu karantina ditambah menjadi 7 hari dari yang sebelumnya hanya 3 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.