JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tidak diizinkan masuk ke wilayah Tanah Air.
Sebagai informasi, 11 negara tersebut mencatatkan kasus varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.
Baca juga: Waspada, Covid-19 Varian Omicron Sudah Masuk Australia
Sebelas negara yang masuk dalam daftar itu mulai dari Afrika Selatan hingga Hongkong. Rinciannya yakni:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
Baca juga: Menkes: Sampai Sekarang Indonesia Belum Teramati Adanya Varian Omicron
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Eswatini
8. Malawi
Baca juga: Dokter Penemu Covid-19 Varian Omicron Sebut Gejalanya Tidak Biasa tapi Ringan
9. Angola
10. Zambia
11. Hongkong