JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan soal pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.
Kebijakan ini berlaku menyusul penyebaran virus corona varian B.1.1 529 di sejumlah negara di Afrika.
Secara garis besar, pembatasan dilakukan dengan menolak masuknya sejumlah warga negara serta penangguhan sementara penerbitan izin visa.
Baca juga: Imigrasi Tolak Masuk WNA yang Kunjungi Afrika Bagian Selatan dalam 14 Hari Terakhir
Namun demikian, pembatasan itu dikecualikan bagi warga negara yang hendak mengikuti pertemuan terkait G20 di Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.
SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham sendiri terbit pada 27 November 2021 dan ditandatangani Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Dua poin pembatasan yang diatur dalam SE tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria."
Adapun surat edaran itu berlaku pada tanggal 29 November 20211 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Pada Kamis (26/11/2021) pejabat Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus corona di negara mereka.
Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana diketahui membawa banyak mutasi virus corona.
Baca juga: Varian Baru B.1.1.529 Omicron 500 Persen Lebih Menular dari Virus Aslinya
Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom.
NICD mengatakan, jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.