Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Diminta Pastikan Tak Ada Kasus Aktif Covid-19 Berkeliaran di Mal Saat Libur Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 26/11/2021, 18:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, asosiasi pengelola mal dan pusat perbelanjaan sebaiknya menjaga ruang publik agar aman dari Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Asosiasi juga diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode tersebut.

"Kami serukan kepada asosiasi mal dan pusat perbelanjaan agar mengingatkan anggotanya kewajiban menjaga ruang publik aman dari Covid-19," ujar Reisa, dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Natal-Tahun Baru, Jam Buka Mal Diperpanjang hingga Pukul 22.00

"Pastikan aplikasi PeduliLindungi diaktifkan di pintu masuk agak tak ada kasus aktif Covid-19 yang dapat berkeliaran di mal dan pusat berbelanjaan," tegasnya.

Kasus aktif ialah pasien positif Covid-19. Reisa menekankan, hal itu juga berlaku untuk pasar dan kantor.

Dia menjelaskan, sejumlah kebijakan pemerintah yang diberlakukan selama Natal-Tahun Baru bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan.

Sehingga pada akhirnya akan memutus transmisi dan menutup ruang bagi Covid-19 kembali merajalela.

"Kemampuan bersama kita menghadapi periode Natal-Tahun Baru pada pandemi ini akan membuktikan kekompakan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19," tambah Reisa.

Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Adapun, menurut Inmendagri Nomor 62, jam operasional mal diperpanjang dari yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Inmendagri menjelaskan, perpanjangan jam operasional ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Akan tetapi, aturan itu menegaskan, jumlah pengunjung di mal dibatasi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com