Dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Adapun, menurut Inmendagri Nomor 62, jam operasional mal diperpanjang dari yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
Inmendagri menjelaskan, perpanjangan jam operasional ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Akan tetapi, aturan itu menegaskan, jumlah pengunjung di mal dibatasi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.