JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana kepada tim jaksa.
Yudi merupakan terpidana kasus suap terkait usulan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Hari ini, bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka YW (Yudi Widiana) kepada tim Jaksa,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Divonis Sembilan Tahun, Politisi PKS Yudi Widiana Adia Diganti
“Karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa,” ucap dia.
Ali menyampaikan, saat ini Yudi Widiana masih menjalani masa pidana terkait perkara sebelumnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Yudi divonis sembilan tahun penjara pada Rabu (21/3/2018). Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu dilakukan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk tahun anggaran 2015. Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca juga: Yudi Widiana Divonis 9 Tahun, PKS Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, ia juga menerima 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS.
Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.