Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Sebut Pendanaan Teroris JI Berkedok Sumbangan yang Raih Simpati Masyarakat

Kompas.com - 26/11/2021, 17:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan modus yang digunakan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dalam mencari pendanaan untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Modusnya yaitu dengan mencari sumbangan kepada masyarakat dengan embel-embel akan mengirimkannya ke luar negeri seperti daerah konflik di Suriah.

"Dalam pelaksanaannya selalu dikaburkan oleh kegiatan yang di mata publik merupakan kegiatan yang tidak melanggar, seperti lembaga pendidikan, pengiriman bantuan ke luar negeri terutama Suriah berupa pakaian, makanan," kata Aswin dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Paparan Densus 88 soal Dugaan Pendanaan Kelompok Teroris JI...

Aswin mengatakan, cara-cara seperti itu sengaja dilakukan BM ABA untuk meraih simpati masyarakat.

Menurutnya, masyarakat akan empati untuk memberikan sumbangan kepada warga di Suriah. Dengan demikian, BM ABA merasa telah menguasai wilayah tersebut karena mendapat dukungan dari sumbangan masyarakat.

"Memang itu bagian dari meraih simpati masyarakat yang pada ending-nya disebut penguasaan wilayah dengan dukungan," tutur dia.

Masih dari Aswin, dari modus itu juga membuat timbulnya salah tafsir dari publik terhadap Densus 88 atas penangkapan tiga teroris di Bekasi.

Baca juga: Densus 88: Pemimpin, Bendahara hingga Bidang Dakwah JI Sudah Ditangkap

Diakuinya, beberapa waktu terakhir sejak penangkapan, timbul opini bahwa Densus 88 telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Saat kita menangkap tersangka yang menyangkut organisasi ini, publik bereaksi seakan kita telah mendzolimi, telah mengkriminalisasi. Padahal, kita sudah menjelaskan tak ada kriminalisasi, tak ada tindakan kita yang tak berdasarkan awal bukti permulaan yang cukup di tangan," imbuh Aswin.

Lebih lanjut, Densus 88 disebut bakal meminta bantuan kepada sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mensosialisasikan mekanisme penyumbangan.

Aswin berharap, lembaga-lembaga ini mampu mengimbau umat atau masyarakat agar memberikan sumbangan kepada pihak yang kredibel.

"Agar sumbangan yang diberikan bisa diarahkan ke lembaga yang dapat diperiksa kebenarannya," pungkas Aswin.

Baca juga: Densus 88 Sebut Farid Okbah dan Zain An-Najah Berperan Memberi Petunjuk guna Pendanaan JI

Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris JI, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM ABA dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan.

Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com