Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Puan: Mari Perjuangkan agar RUU TPKS Bisa Segera Disahkan

Kompas.com - 26/11/2021, 17:17 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengatakan, hingga kini, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi.

Oleh karenanya, dia menegaskan komitmen DPR untuk mencegah dan menghapuskan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk bagi perempuan. Salah satu caranya melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera disahkan. DPR RI percaya semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan, dikutip dari dpr.go.id, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, Puan meminta seluruh perempuan di Indonesia untuk tidak takut bersuara ketika menerima pelecehan atau tindak kekerasan.

Sebab, lanjut dia, banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau malu.

Baca juga: Setara Harap Permendikbud 30/2021 Jadi Pelecut DPR Sahkan RUU PKS

“Segera cari bantuan baik kepada teman, keluarga, atau pihak berwajib bila mendapatkan pelecehan. Saat ini juga banyak elemen masyarakat yang berfokus membantu korban-korban kekerasan, maka tidak perlu takut untuk melapor atau meminta bantuan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut juga mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi mereka yang menjadi korban.

“Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada keamanan dan keselamatan kaum perempuan. Kawal dan cegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kita semua harus bertekad memberikan perlindungan kepada seluruh perempuan Indonesia,” tuturnya.

Dalam peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November, Puan juga mengajak seluruh elemen bangsa menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan mengampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?

“Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi momentum untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” katanya.

Puan pun mengajak seluruh masyarakat membangun kesadaran atas bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menilai, edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan.

Sebab, banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan.

“Sering kali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan,” jelasnya.

Baca juga: DPR Akan Kunker soal RUU PKS, Formappi Nilai Dewan Bermain-main dengan Waktu

Dia mencontohkan, siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis merupakan tindak pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com