JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, sejak awal fraksinya sudah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak terburu-buru.
Hal ini disampaikan Hinca merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Waktu itu sudah kami sampaikan, jangan buru-buru, ini butuh waktu yang panjang karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, juga perlu sosialisasi ke masyarakat," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
"Kami melihat waktu itu juga banyak hal yang bertentangan dengan konstitusi, tapi waktu itu ya suara kami tidak didengar," ujar Hinca.
Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pakar: Kenapa Tidak Dibatalkan?
Menurut Hinca, putusan MK dapat diterima karena DPR tidak memberikan cukup waktu untuk menyosialisasikan dan menerima aspirasi publik saat pembahasan.
Anggota Komisi III DPR itu berpandangan, putusan MK merupakan pelajaran yang amat mahal bagi pemerintah supaya pembentukan undang-undang tidak dilakukan terburu-buru.
Oleh karena itu, Hinca mendorong pemerintah dan DPR untuk menghimpun aspirasi publik saat memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun yang diberikan oleh MK.
"Kita hormati putusan Mahkamah Konstitusi, ayo duduk lagi bersama, kita bahas lagi, kita bikin yang terbaik yang sesuai dengan konstitusi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat banyak," ujar Hinca.
Ia mengatakan, Partai Demokrat juga siap membuka dialog dengan berbagai pihak sebagai upaya memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Partai Demokrat dengan sangat terbuka untuk menerima dan membuka diskusi lagi dan memasukkan pasal-pasal atau norma-norma hukum yang betul-betul bermanfaat untuk kita semua," kata Hinca.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa Dampaknya?
Diberitakan, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.