Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2021, 07:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun disambut beragam.

Di satu sisi, putusan ini menunjukkan adanya cacat formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tetapi di sisi lain putusan tersebut membingungkan karena MK tidak tegas membatalkan UU Cipta Kerja.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpandangan, putusan MK ini merupakan kemenangan bagi publik karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan undang-undang.

"Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," kata Feri saat dihubungi, Kamis (26/11/2021).

Baca juga: Titik Terang Polemik UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan Harus Diperbaiki

Namun, Feri tidak memungkiri putusan ini cukup janggal karena semestinya MK membatalkan UU apabila UU itu dinyatakan menyalahi konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya.

"Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama," kata Feri.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia turut mengkritik putusan MK yang tidak berani membatalkan UU Cipta Kerja.

"Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.

"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," ujar dia.

Baca juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Harus Dinyatakan Cacat Formil

Kendati demikian, menurut Isnur, putusan MK ini telah menunjukkan pemerintah dan DPR salah dengan melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang.

Ia juga menegaskan, dengan putusan MK ini, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja serta menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

"Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Isnur.

Jalan tengah

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, putusan inkonstitusional bersyarat yang diambil MK merupakan jalan tengah karena terdapat empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com