Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Persetujuan Bupati HSU Tentukan Kontraktor Penggarap Proyek Melalui Kadis PU

Kompas.com - 25/11/2021, 22:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid untuk menentukan kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.

Adapun persetujuan itu dilakukan Abdul Wahid melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPR Kabupaten HSU, Maliki, dengan dengan adanya fee proyek.

Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan 12 saksi di di Kantor Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (24/11/2021).

“Seluruh saksi didalami pengetahuannya terkait dengan persetujuan tersangka AW (Abdul Wahid) melalui tersangka MK (Maliki) dalam menentukan para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU dengan imbalan pemberian berupa fee proyek,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).

Adapun 12 saksi yang diperiksa itu adalah pemilik CV Berkat Mulia Sulaiman alias Haji Sulai, Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, CV Ferina Wahyu Dani dan Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah Dewi Septiani.

Baca juga: KPK Sita Satu Unit Mobil dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara

Kemudian, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang Ratna Dewi Yanti, eks Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heru Wahyuni dan Dokter RSUD Pambalah Amuntai Dewi Yunianti.

Selain itu, Dinas Pertanian Yuli Hertawan, Inspektorat Handi Rizali, BKD Muhammad Yusri, Dinas Perindagkop Muhammad Rafiq, Satpol PP Jumadi dan Dinas Kesehatan Danu Fotohena.

KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi

Adapun kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

Baca juga: KPK Sita Bangunan Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang Digunakan untuk Klinik Kesehatan

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com