JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut.
Adapun hal ini berkaitan dengan keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.
"Pembentuk Undang-Undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa subtansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan, banyak pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Namun, karena MK belum melakukan pengujian materiil, dengan adanya putusan ini pembentuk UU diharapkan dapat melakukan kajian ulang.
Baca juga: Ini Pertimbangan MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Kajian itu dilakukan terhadap pasal-pasal yang memang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat dalam waktu dua tahun.
Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan perbaikan tidak dapat dilakukan maka UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Oleh karena itu, MK meminta agar dibentuk landasan hukum yang baku untuk digunakan sebagai pedoman perbaikan UU tersebut.
"Guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang, sebagaimana amanat UU 12/2011," ujarnya.
"Khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945," ucap dia.
Perkara uji formil UU Cipta Kerja ini diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Batal Sepenuhnya Bila Tak Selesai Diperbaiki dalam 2 Tahun
Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara pemohon III, IV dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.