Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Beberkan Negosiasi yang Dilakukan PT Adonara Propertindo-Perumda Sarana Jaya untuk Pembelian Lahan di Munjul

Kompas.com - 25/11/2021, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Maulina Wulansari membeberkan proses negosiasi pembelian lahan di Munjul.

Ia menyebut bahwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene memberikan harga tanah di Munjul sebesar Rp 7 juta per meter persegi untuk dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Namun, Senior Manajer Perumda Sarana Jaya Yadi Robby menawar dengan harga Rp 5 juta per meter persegi.

"Yang saya ingat Bu Anja menawar dengan harga sekitar Rp 7 juta. Kemudian ditawar oleh Pak Yadi kurang lebih Rp 5 juta," ucap Maulina saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (25/11/2021).

Menurut dia, nilai yang disetujui oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Rp 5,2 juta per meter persegi.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Proses negosiasi itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.

Adapun dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilibatkan yakni Maulina, Yadi, dan Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat.

Sementara, dari pihak PT Adonara Propertindo adalah Anja dan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro.

Maulina mengungkap bahwa proses negosiasi penawaran tanah itu dibuat dalam berkas dengan tanggal mundur atau backdate.

Namun, dia mengaku tidak tahu maksud dari dibuatnya pemunduran tanggal tersebut

"Saya baru tahu karena pemeriksa kan. Saya melihat dokumen berita acara, tanggal 28 seingat saya itu sudah bulan April. Setelah saya baca berita acara di negosiasi itu bulan Maret 2019," ucap Maulina.

Menurut dia, setelah proses negosiasi itu kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 8 April 2019.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Namun, Maulina mengaku tidak mengikuti proses yang dilaksanakan di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu.

"Jadi (saya) tahu karena saya baca kronologis untuk pemeriksaan. Jadi ternyata tanggal 8 (April) PPJB, pada waktu dulu (ketika negosiasi) enggak tahu," ujar dia.

Dalam perkara ini jaksa menduga mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Munjul senilai Rp 152,56 miliar.

Kerugian itu muncul karena lahan Munjul yang telah dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara, ternyata tak bisa dipakai untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.

Status lahan tak bisa dibangun karena lokasinya berada di kawasan berstatus zona hijau.

Jaksa menduga, Yoory tetap memerintahkan agar Sarana Jaya tetap membeli lahan itu dari PT Adonara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com