Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Sosok Siswi SMK yang Jadi Penggugat

Kompas.com - 25/11/2021, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah dan DPR wajib melakukan perbaikan terhadap UU tersebut selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: MK Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku sampai Dilakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

Permohonan uji formil bernomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 itu diajukan ke MK pada 15 Oktober 2020.

Menariknya, perkara ini diajukan oleh lima penggugat yang terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas; tiga orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito; serta seorang pelajar bernama Novita Widyana.

Lantas, siapakah sosok pelajar yang ikut menjadi penggugat perkara ini?

Dilansir dari surabaya.tribunnews.com, Novita Widyana merupakan siswi SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur.

Niat Novita untuk mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK muncul setelah dirinya mengikuti pemberitaan di internet dan televisi mengenai UU tersebut.

Baca juga: Airlangga Pastikan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat


Novita juga mengaku mengikuti kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMKN 1 Ngawi yang juga menjadi tim kuasa hukum bernama Jovi Andrea Bachtiar.

"Awalnya saya mengikuti diskusi sebelum mengajukan permohonan, diskusinya sekitar hari Senin (12 Oktober 2020) sebelum kami mengajukan uji formil di MK. Selain saya, ada juga beberapa mahasiswa, serta tim kuasa hukum," kata Novita saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Kala itu Novita masih duduk di bangku kelas XII SMKN Ngawi. Ia tertarik untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai UU Cipta Kerja lantaran ada beberapa poin dalam pasal UU tersebut yang disebut hoaks.

Novita mengatakan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan kalangan pelajar seperti dirinya, salah satunya Pasal 150 yang mengatur tentang pendidikan.

Poin 2 pasal tersebut mengatur tentang perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: UU Cipta Kerja yang Kandas di MK Gugatannya Diajukan oleh Pelajar, Mahasiswa, dan Karyawan

Novita Widyana, pelajar SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.Istimewa via surya.co.id Novita Widyana, pelajar SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK. Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Dari sekitar seribu halaman draf UU Cipta Kerja di pasal 150 tentang pendidikan dimasukkan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Pada saat dibahas saya langsung tidak setuju, karena dimasukkan kawasan ekonomi khusus, pendidikan berpotensi dijadikan ajang bisnis," kata Novita.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com