Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU TPKS Tertunda, Menteri PPPA: Pemerintah Telah Komunikasi Intens dengan DPR

Kompas.com - 25/11/2021, 15:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah telah melakukan komunikasi yang intens dengan DPR untuk menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga saat ini belum disahkan.

Sejauh ini, pengesahan tertunda setelah Badan Legislasi DPR menunda rapat pleno penetapan draf RUU TPKS.

Padahal, Bintang menilai bahwa pada 2021 ini terdapat angin segar untuk pengesahan RUU TPKS, yang semula masih ditangani Komisi VIII DPR kini telah ditarik ke Baleg DPR.

"Sebenarnya beberapa kali kami dari pihak pemerintah, walaupun ini adalah inisiatif DPR, sudah melakukan koordinasi yang sangat intens untuk mengawal RUU TPKS ini," ujar Bintang dalam konferensi pers tentang Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara hybrid, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Baleg Tunda Rapat Pleno Penetapan Draf RUU TPKS, Ini Alasannya

Bintang mengatakan, sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa terkait mekanisme dan standard operating procedure (SOP), harus dilakukan pihak pemerintah.

Namun, hingga saat ini pemerintah tentu masih menunggu draf resmi berupa naskah akademik dari DPR.

Apabila draf naskah tersebut telah diberikan, ujar Bintang, maka nantinya pihak pemerintah akan menindaklanjuti dengan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Selama ini saya pun dengan Ketua Baleg sebenarnya kontak-kontakan terlalu sering untuk mengawal sejauh mana DPR (menangani RUU TPKS), karena kan di DPR pun ada diskusi terbuka dan tertutup," kata Bintang.

Baca juga: DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS, Puan Ungkit Kasus Kawin Kontrak yang Tewaskan Wanita di Cianjur

Bahkan, ujar dia, pemerintah juga telah berkomitmen mengawal RUU TPKS dengan membentuk tim gugus tugas dalam rangka memuluskan RUU TPKS agar segera disahkan.

Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengawal RUU TPKS tersebut.

"Terlebih RUU TPKS merupakan perjuangan panjang yang sudah ditunggu-tunggu pemerhati perempuan terutama bagi para penyintas dalam hal penanganan, keberpihakan, ada pasal-pasal yang keberpihaknannya kepada penyintas," ujar Bintang.

Sedianya, hari ini Baleg DPR menggelar rapat pleno untuk menetapkan RUU TPKS agar segera disahkan.

Namun rapat pleno tersebut harus ditunda karena terdapat sejumlah fraksi yang meminta penundaan rapat.

Ini termasuk panitia kerja (panja) yang masih menerima masukan dari beberapa fraksi.

"Ada beberapa fraksi yang bersurat untuk minta untuk ditunda, minta pendalaman, sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin," kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com