JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 16 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan satu unit motor Harley Davidson, Rabu (24/11/2021).
Adapun barang-barang rampasan yang dilelang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam pelelangan itu, 11 unit kendaraan mewah laku terjual senilai total Rp 6,1 miliar.
"Bahwa dari 16 (enam belas) kendaraan dimaksud, 11 (sebelas) unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kendaraan Mewah Heru Hidayat-Benny Tjokro Dilelang, Ini Jadwal dan Cara Mengikutinya
Leonard mengatakan, pelaksanaan lelang itu bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Lelang tersebut, kata Leonard, dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan, batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama lima hari kerja yaitu sampai 1 Desember 2021.
"Dan sisanya, sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang," ujar dia.
Menurut dia, jika pemenang lelang telah melunasi kewajiban pembayaran atas kendaraan bermotor sampai dengan batas waktu, hasil lelang akan ditransfer oleh KPKNL Jakarta IV ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan yang diterima, berikut rincian hasil penjualan lelang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung:
1. Satu unit minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, warna putih, tahun pembuatan 2016, nomor polisi B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 624.993.000
Nilai terjual: Rp 644.993.000
2. Satu unit minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, warna hitam, tahun pembuatan 2017, nopol B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 680.016.000
Nilai terjual: Rp 746.016.000
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi
3. Satu unit minibus Toyota/Alphard 2.5 G AT, warna putih, tahun pembuatan 2019, nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB