Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Babak Baru Drama Kudeta Demokrat Setelah Gugatan Moeldoko Tak Diterima PTUN

Kompas.com - 25/11/2021, 07:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drama "kudeta" Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nampaknya masih akan berlanjut.

Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko soal pengesahan hasil KLB, kubu KLB menyiratkan akan menempuh langkah lanjutan.

"Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," kata Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad, dalam keterangan pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Gugatan Moeldoko dkk Tak Diterima PTUN Jakarta, Kubu KLB: Masih Ada Etape Kedua dan Seterusnya

Rahmad mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujar Rahmad.

Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan Moeldoko tidak ditolak oleh majelis hakim PTUN, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.0).

Menurut dia, gugaatan gugatan dinyatakan N.O yang artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.

Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak. Adapun gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.

Di samping itu, Rahmad menegaskan, pihaknya menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta menilai ada keganjilan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...

Keganjilan yang dimaksud Rahmad yakni terkait alasan PTUN Jakarta tidak menerima gugatan karena dipandang sebagai perkara internal partai.

Padahal,  pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.

Dalam gugatan ini, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun selaku penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.

Respons AHY

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, putusan PTUN Jakarta ini merupakan sebuah tanda kemenangan bagi rakyat.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Tak Diterima PTUN, AHY: Wake-Up Call bagi Perusak Demokrasi

Halaman:


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com