Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Anjurkan Arteria Tak Penuhi Panggilan Polisi, Formappi Nilai Aturan yang Tak Perlu Dipertahankan

Kompas.com - 24/11/2021, 20:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur bahwa pemanggilan anggota dewan harus atas persetujuan presiden tidak perlu dipertahankan.

Hal ini disampaikan Lucius merespons sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menganjurkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus percekcokan.

"Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR

Lucius menuturkan, pasal tersebut memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu karena dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum.

Sayangnya, kritik tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal tersebut tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu, Lucius berharap agar ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk para anggota dewan.

"Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum," kata Lucius.

Baca juga: Arteria Enggan Urusan Cekcoknya Bawa-bawa DPR, tetapi MKD Malah Bela sebagai Anggota DPR

"Kepercayaan itu membuat siapa saja warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota DPR, jika penegak hukum sedang mau melakukan penyelidikan. Kalau percaya pada hukum, ngapain sih perlu izin Presiden untuk bisa menyelidiki anggota DPR?" ujar dia.

Dalam kasus yang melibatkan Arteria, Lucius menilai saran MKD agar Arteria tidak memenuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria.

Sebab, menurut dia, dalam kasus ini Arteria memliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat diselesaikan secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginan Arteria.

"Bahkan saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius.

Baca juga: Percekcokan Ibunda Arteria Dahlan Dinilai Kasus Sepele, Jadi Besar karena Bawa-bawa Jabatan

Ia mengatakan, ketentuan bahwa pemeriksaan harus seizin presiden tersebut akan memakan waktu karena harus melalui proses birokrasi yang tak sebentar.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta karena berpotensi melanggar UU MD3.

"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan, dalam Pasal 245 UU MD3 diatur bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com