Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Anjurkan Arteria Tak Penuhi Panggilan Polisi, Formappi Nilai Aturan yang Tak Perlu Dipertahankan

Kompas.com - 24/11/2021, 20:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur bahwa pemanggilan anggota dewan harus atas persetujuan presiden tidak perlu dipertahankan.

Hal ini disampaikan Lucius merespons sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menganjurkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus percekcokan.

"Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR

Lucius menuturkan, pasal tersebut memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu karena dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum.

Sayangnya, kritik tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal tersebut tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu, Lucius berharap agar ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk para anggota dewan.

"Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum," kata Lucius.

Baca juga: Arteria Enggan Urusan Cekcoknya Bawa-bawa DPR, tetapi MKD Malah Bela sebagai Anggota DPR

"Kepercayaan itu membuat siapa saja warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota DPR, jika penegak hukum sedang mau melakukan penyelidikan. Kalau percaya pada hukum, ngapain sih perlu izin Presiden untuk bisa menyelidiki anggota DPR?" ujar dia.

Dalam kasus yang melibatkan Arteria, Lucius menilai saran MKD agar Arteria tidak memenuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria.

Sebab, menurut dia, dalam kasus ini Arteria memliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat diselesaikan secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginan Arteria.

"Bahkan saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius.

Baca juga: Percekcokan Ibunda Arteria Dahlan Dinilai Kasus Sepele, Jadi Besar karena Bawa-bawa Jabatan

Ia mengatakan, ketentuan bahwa pemeriksaan harus seizin presiden tersebut akan memakan waktu karena harus melalui proses birokrasi yang tak sebentar.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta karena berpotensi melanggar UU MD3.

"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan, dalam Pasal 245 UU MD3 diatur bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com