JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai beban kerja penyelenggara pemilu serentak yang berat dapat diminimalisir dengan disepakatinya jeda waktu pelaksanaan pemilu.
Hal itu disebutkan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).
"Misalnya pembentuk Undang-Undang dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggaraan pemilihan umum ad hoc," lanjut dia.
Saldi menambahkan, secara teknis pembentuk Undang-Undang dan penyelenggara pemilu dengan struktur yang dimiliki saat ini justru memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu.
Baca juga: MK Putuskan Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Keserentakan
Dengan demikian, masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilihan umum dapat diminimalisasi dan diantisipasi.
"Bagi Mahkamah hal penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak adalah tetap terjaminnya penerapan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ucap Saldi.
Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk menolak uji materi UU Pemilu ini yang diajukan oleh empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Ada juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.
Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.