Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut MK, Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Bisa Ditangani dengan Cara Ini...

Kompas.com - 24/11/2021, 18:43 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai beban kerja penyelenggara pemilu serentak yang berat dapat diminimalisir dengan disepakatinya jeda waktu pelaksanaan pemilu.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).

"Misalnya pembentuk Undang-Undang dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggaraan pemilihan umum ad hoc," lanjut dia.

Saldi menambahkan, secara teknis pembentuk Undang-Undang dan penyelenggara pemilu dengan struktur yang dimiliki saat ini justru memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Keserentakan

Dengan demikian, masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilihan umum dapat diminimalisasi dan diantisipasi.

"Bagi Mahkamah hal penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak adalah tetap terjaminnya penerapan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ucap Saldi.

Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk menolak uji materi UU Pemilu ini yang diajukan oleh empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Ada juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com