“Sampaikan risiko yang dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri atau kawin kontrak,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan berujar, pembekalan, pembinaan, serta pengawasan yang baik juga harus diberikan kepada para penghulu atau amir yang sering bertugas menikahkan pasangan.
Baca juga: Ketua DPR Minta Jaminan Perlindungan Perempuan Pelaku Kawin Kontrak
“Itu menjadi tugas Kemenag lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa diminimalisasi. Pastikan penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tetapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan,” pesannya.
Sebagai informasi, bahaya kawin kontrak menjadi buah bibir masyarakat Indonesia setelah insiden tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya.
Puan menilai bahwa kasus Sarah tersebut merupakan potret pedih kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.
“Ini menjadi tamparan bagi kita semua bahwa perlindungan kaum perempuan masih sangat minim,” ucapnya.
Menurut catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi di Indonesia.
Baca juga: Kemenag: Ribuan Buku Nikah Dicuri, Diduga Diperjualbelikan untuk Kawin Kontrak
Sepanjang tahun 2020, terdapat total 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada periode Januari-Juli 2021, total ada 2.500 kasus yang terjadi.
Adapun jenis kekerasan yang paling tinggi didominasi dengan kekerasan fisik, seksual, psikis, dan ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.