JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pemerkosaan dan penganiayaan siswi SD penghuni panti asuhan di Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman maksimal.
Kendati demikian, Komisioner KPAI Jasra Putra mengingatkan, pemberian sanksi harus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab ada pelaku yang usianya belum dewasa.
“Memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak, terutama bagi pelaku dewasa bisa diberikan hukuman maksimal,” kata Jasra, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Jasra juga menyayangkan rekaman video penganiayaan terhadap siswi SD tersebut diunggah di media sosial.
Menurut dia, pelaku tidak memiliki rasa penyesalan dan rasa bersalah sehingga mengunggah video kekerasan tersebut.
“Oleh sebab itu meminta Kominfo untuk men-take down video kekerasan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan identitas korban dan termasuk juga pelaku anak,” ucapnya.
Baca juga: Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang, Ada yang Memukul hingga Rekam Video Korban
Selain itu, Jasra meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial serta pendamping hukum untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban.
Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan agar korban bisa kembali pada kondisi sebagaimana biasanya.
Selanjutnya, Jasra mendorong peningkatan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap anak-anak yang sudah mulai beraktivitas di luar rumah atau tempat publik.
“Hal ini dilakukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dilakukan secara maksimal dan keselamatan kepada anak bisa dilakukan secara cepat,” kata dia.
Baca juga: Mulai Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan-Penganiayaan di Malang
Diberitakan, anak berinisial HN (13), siswi kelas 6 SD swasta yang juga penghuni panti asuhan di Kota Malang, menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Menurut pengacara pendamping korban dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya. Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang.
Baca juga: Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Pada Selasa (23/11/2021), Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.
Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan. Menurut polisi, rata-rata mereka masih berusia di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.