Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang Dihukum Maksimal

Kompas.com - 24/11/2021, 17:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pemerkosaan dan penganiayaan siswi SD penghuni panti asuhan di Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman maksimal.

Kendati demikian, Komisioner KPAI Jasra Putra mengingatkan, pemberian sanksi harus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab ada pelaku yang usianya belum dewasa.

“Memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak, terutama bagi pelaku dewasa bisa diberikan hukuman maksimal,” kata Jasra, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang, Suami Istri di Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Jasra juga menyayangkan rekaman video penganiayaan terhadap siswi SD tersebut diunggah di media sosial.

Menurut dia, pelaku tidak memiliki rasa penyesalan dan rasa bersalah sehingga mengunggah video kekerasan tersebut.

“Oleh sebab itu meminta Kominfo untuk men-take down video kekerasan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan identitas korban dan termasuk juga pelaku anak,” ucapnya.

Baca juga: Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang, Ada yang Memukul hingga Rekam Video Korban

Selain itu, Jasra meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial serta pendamping hukum untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban.

Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan agar korban bisa kembali pada kondisi sebagaimana biasanya.

Selanjutnya, Jasra mendorong peningkatan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap anak-anak yang sudah mulai beraktivitas di luar rumah atau tempat publik.

“Hal ini dilakukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dilakukan secara maksimal dan keselamatan kepada anak bisa dilakukan secara cepat,” kata dia.

Baca juga: Mulai Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan-Penganiayaan di Malang

Diberitakan, anak berinisial HN (13), siswi kelas 6 SD swasta yang juga penghuni panti asuhan di Kota Malang, menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Menurut pengacara pendamping korban dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya. Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang.

Baca juga: Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Pada Selasa (23/11/2021), Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan. Menurut polisi, rata-rata mereka masih berusia di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com